Pada hari ini Selasa Sedang dilaksankan Sosialisasi Pajak Daerah di Ruang Pertemuan Batuhit Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya, Ada 81 Wajib Pajak Baru yang diundang dan separuh dari undangan sudah hadir karena hari hujan di Kota Palangka Raya. Wajib Pajak Baru ini adalah merupakan wajib Pajak baru di data dan sebelum mereka memulai membayar pajak maka diadakan Sosialisasi sesuai Undang-Undang Peraturan Daerah dan Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan Pemungutan Pajak di Daerah. Masyarakat diharapkan dengan penuh kesadaran yang mempunya usaha-usaha seperti Restoran rumah makan atau warung makan, Hotel, Barak Kos, Sarang Walet, Penggunaan Air Tanah, Parkir, Mineral bukan Logam dan Batuan, Hiburan, agar bisa mendaftarkan diri ke Kantor Dispenda Kota Palangka Raya Jl. Yos Sudarso No.2 meskipun sampai saat ini masih banyak para pemlik usaha seperti di atas yang tidak melaporkan sendiri serta belum didata oleh petugas.