Berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
BAB VI
BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 46
(1) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalaui Sekretaris Daerah.
Bagian Ketiga
Kepala Badan
Pasal 47
(1) Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan startegis dan kebijakan operasional Badan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup kesekretariatan, perencanaan dan pengembangan, pelayanan, penagihan, dan pengawasan dan pengendalian;
c. Penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan lingkup kesekretariatan, perencanaan dan pengembangan, pelayanan, penagihan serta pengawasan dan pengendalian; dan
d. Penyelenggaraan pengkoordinasian, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Badan; dan
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya dari pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bagian Keempat
Sekretariat
Pasal 48
(1) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam pimpinan, membina, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan keuangan serta pengkoordinasian tugas-tugas Bidang Pengelolaan kesekretariatan Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan program dan rencana Badan;
b. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan pelaporan kegiatan Badan;
c. Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan dan pelayanan administrasi kesekretariatan Badan yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, program dan keuangan;
d. Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang; dan
e. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan.
(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris membawahi :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Paragraf 1
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Pasal 49
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi, mempunyai tugas melakukan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan dan Aset
Pasal 50
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan dan pengelolaan keuangan dan aset.
Paragraf 3
Pasal 51
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerjasama, komunikasi dan informasi serta ketatalaksanaan.
Bagian Lima
Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Pasal 52
(1) Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup perencanaan potensi, penyuluhan dan pengembangan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja perencanaandan pengembangan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Melaksanakan dan mengkoordinasikan program kerja dan kegiatan perencanaan dan pengembangan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan grand design pemungutan pajak dan retribusi daerah;
d. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan analisis potensi pajak daerah dan retribusi daerah;
e. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah;
f. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan pajak daerah dan retribusi daerah;
g. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan draft rancangan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan dan pengembangan pengelolaan pajak dan retribusi daerah; dan
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, membawahi :
a. Sub Bidang Analisa Potensi Pajak Daerah;
b. Sub Bidang Analisa Potensi Retribusi Daerah; dan
c. Sub Bidang Perencanaan dan Penyuluhan.
Paragraf 1
Sub Bidang Analisa Potensi Pajak Daerah
Pasal 53
Sub Bidang Analisa Potensi Pajak Daerah mempunyai tugs melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan lingkup analisa potensi pajak daerah meliputi penyusunan program dan rencana kerja serta pelaksanaan kegiatan analisis pajak daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Paragraf 2
Sub Bidang Analisa Potensi Retribusi Daerah
Pasal 54
Sub Bidang Analisa Potensi Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan lingkup analisa potensi pajak daerah meliputi penyusunan program dan rencana kerja serta pelaksanaan kegiatan analisis pajak daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Paragraf 3
Sub Bidang Perencanaan dan Penyuluhan
Pasal 55
Sub Bidang Perencanaan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan lingkup perencanaan dan penyuluhan meliputi penyusunan program dan rencana kerja serta pelaksanaan kegiatan perencanaan target dan penyuluhan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keenam
Bidang Pelayanan
Pasal 56
(1) Bidang pelayanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan tugas Kepala Badan lingkup pelayanan administrasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja pelayanan pajak dan retribusi daerah;
b. Melaksanakan dan mengkoordinasikan program kerja dan kegiatan pelayanan pajak dan retribusi daerah;
c. Melaksanakan dan menerapkan konsep pelayanan prima dalam pelayanan administrasi dan pemungutan pajak dan retribusi daerah;
d. Melaksanakan pelayanan pendaftaran objek dan subjek/wajib pajak dan retribusi daerah;
e. Melaksanakan pelayanan self assessment pajak dan retribusi daerah;
f. Melaksanakan pelayanan official assessment pajak dan retribusi daerah;
g. Melaksanakan pelayanan penanganan keluhan dan keberatan pajak dan retribusi daerah;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan pajak dan retribusi daerah; dan
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Paragraf 1
Sub Bidang Pelayanan PBB dan BPHTB
Pasal 57
Sub BIdang Pelayanan PBB dan BPHTB mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan lingkup Pelayanan PBB dan BPHTB meliputi penyusunan program dan rencana kerja serta pelaksanaan kegiatan, pendaftaran, pelayanan administrasi dan pemungutan PBB P2 dan BPHTB, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Paragraf 2
Sub Bidang Pelayanan Pajak Daerah Lainnya
Pasal 58
Sub Bidang Pelayanan Pajak Daerah Lainnya tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan lingkup Pelayanan Pajak Daerah lain meliputi penyusunan program dan rencana kerja pelaksanaan kegiatan, pendaftaran, pelayanan administrasi dan pemungutan Pajak Daerah lainnya, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Paragraf 3
Sub Bidang Pelayanan Retribusi Daerah
Pasal 59
Sub Bidang Pelayanan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan lingkup Pelayanan Retribusi Daerah meliputi penyusunan program dan rencana kerja pelaksanaan kegiatan pendaftaran, pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bagian Ketujuh
Bidang Penagihan
Pasal 60
(1) Bidang Penagihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan lingkup pelaksanaan kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah serta penanganan tunggakannya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penagihan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja penagihan pajak dna retribusi daerah;
b. Melaksanakan dan mengkoordinasikan program kerja dan kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah;
c. Melaksanakan dan menerapkan konsep pelayanan prima dalam penagihan pajak dan retribusi daerah;
d. Melaksanakan ketetapan dan verifikasi pajak daerah;
e. Melaksanakan ketetapan dan verifikasi retribusi daerah;
f. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam mengoptimalkan penerimaan piutang pajak dan retribusi daerah;
g. Melaksanakan proses penanganan tunggakan pajak dan retribusi daerah;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil penagihan pajak dan retribusi daerah; dan
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Bidang Penagihan, membawahi :
a. Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah;
b. Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Retribusi Daerah; dan
c. Sub Bidang Penanganan Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah.
Paragraf 1
Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah
Pasal 61
Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Penagihan lingkup penetapan dan verifikasi pajak daerah meliputi penyusunan program dan rencana kerja pelaksanaan kegiatan penetapan dan verifikasi pajak daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Paragraf 2
Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Retribusi Daerah
Pasal 62
Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Penagihan lingkup penetapan dan verifikasi retribusi daerah meliputi penyusunan program dan rencana kerja pelaksanaan kegiatan penetapan dan verifikasi retribusi daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Paragraf 3
Sub Bidang Penanganan Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 63
Sub Bidang Penanganan Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang PEnagihan lingkup penanganan tunggakan pajak dan retribusi daerah meliputi penyusunan program dan rencana pelaksanaan kegiatan penanganan tunggakan pajak dan retribusi daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bagian Kedelapan
Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 64
(1) Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan lingkup pengawasan dan pengendalian pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan dan pengendalian;
b. Melaksanakan dan mengkoordinasikan program kerja dan kegiatan pengawasan dan pengendalian;
c. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dan pengendalian pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
d. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengendalian karcis serta sarana pemungutan pajak dan retribusi daerah;
e. Melaksanakan pengendalian dan pembukuan pajak dan retribusi daerah;
f. Melaksanakan pengelolahan data dan sistem informasi pajak dan retribusi daerah;
g. Melaksanakan pengembangan sistem informasi pajak dan retribusi daerah berbasis teknologi informasi/komputerisasi;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian pajak dan retribusi daerah; dan
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, membawahi :
a. Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengendalian;
b. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan; dan
c. Sub Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi.
Paragraf 1
Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengendalian
Pasal 65
Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian lingkup pemerikasaan dan pengendalian pajak dan retribusi daerah meliputi penyusunan program dan rencana kerja pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengendalian pajak dan retribusi daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Paragraf 2
Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan
Pasal 66
Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian lingkup pembukuan dan pelaporan meliputi penyusunan program dan rencana kerja pelaksanaan kegiatan pembukuan dan pelaporan pajak dan retribusi daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Paragraf 3
Sub Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi
Pasal 67
Sub Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian lingkup pengolahan data dan sistem informasi meliputi penyusunan program dan rencana kerja pelaksanaan kegiatan pengolahan data dan sistem informasi pajak dan retribusi daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan.