Pengumuman
Home » Pajak Restoran

Pajak Restoran

garudaWALIKOTA PALANGKA RAYA
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 20 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 09 TAHUN 2010
TENTANG PAJAK RESTORAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan
penerimaan Pajak Restoran sebagai salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu
melakukan perubahan kedua kalinya atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09
Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09
Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapradja Palangka Raya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2753);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Derah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang
Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam
Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4050);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Than 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
21. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09
Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2013 Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07
Tahun 2011 tentang Organsasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Kota Palangka Raya,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan atas (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 16);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PALANGKA RAYA
dan
WALIKOTA PALANGKA RAYA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun
2010 Nomor 09) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran diubah, sehingga
Pasal 3 ayat (3) lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh
Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau
minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi
ditempat pelayanan maupun ditempat lain, termasuk jasa
boga/catering.
(3) Tidak termasuk Objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan yang di sediakan oleh restoran
yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.200.000,- (Dua Ratus
Ribu Rupiah) per hari.
2. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09
Tahun 2010 tentang Pajak Restoran diubah, sehingga Pasal 6
lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar :
a. 5% (Lima Per Seratus) untuk Restoran dengan nilai penjualan
Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan
Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari.
b. 10% (Sepuluh Per Seratus) untuk Restoran dengan nilai
penjualan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ke atas per
hari.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal, 25 Agustus 2014
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
Ttd
H. M. RIBAN SATIA
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal, 25 Agustus 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA,
Ttd
KANDARANI
LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2014 NOMOR 20